Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memberlakukan pajak progresif kendaraan pribadi maupun perusahaan pada tahun 2014.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan GUSTAVA YANDI mengatakan saat ini aturan terkait
pemberlakuan pajak progresif tersebut sudah dibahas bersama dengan DPRD
Provinsi Kalsel.
Bila pajak progresif tersebut diberlakukan akan menambah PAD Kalsel cukup besar, karena potensinya juga cukup besar.
Pajak progresif adalah tarif
pemungutan pajak dengan persentasi yang naik dengan semakin besarnya
jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan
persentasi untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Pelaksanaan pajak progresif tersebut
sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Provinsi
Kalimantan Selatan serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Adapun ketentuan tarif pajak kendaraan
bermotor kepemilikan pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama
akan dikenakan tarif Pajak Progresif.